HEADLINE NEWS

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengertian Wakaf, Hukum, Rukun, Syarat dan Hikmah Serta Pedoman Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

PENGERTIAN WAKAF, HUKUM, RUKUN, SYARAT DAN HIKMAH SERTA PEDOMAN PELAKSANAAN WAKAF DI INDONESIA

1. Pengertian Wakaf

Wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridho Allah atau waqof dapat di artikan pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk di ambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridho Allah. Barang tersebut tidak boleh di perjual belikan atau di hadiahkan kepada orang lain atau di wariskan. Atau memberikan suatu benda atau harta yang dapat di ambil manfaatnya untuk di gunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridloan Allah SWT.



Firman Allah SWT. :
Artinya :

"Dan berbuatlah kebajikan agar kamu beruntung". (QS. Al Hajj/22:  77).

Firman Allah SWT.:
Artinya :                      

"Tidak akan tercapai olehmu suatu kebaikan sebelum kamu sanggup membelanjakan sebagian  harta yang kamu sayangi" .(QS. Ali Imran/3: 92)




2. Hukum Wakaf

Waqof hukumnya sunah, hal ini di dasarkan pada Al-Qur an, firman Allah SWT.

Harta yang di waqofkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya,lalu menjadi milik Alloh semata-mata tidak boleh di jual atau di hibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewaqofkan, karena termasuk shodaqoh jariyah.

Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk waqof, hilanglah hak perorangan dan Allah menggantinya dengan pahala meskipun orang yang memberikan waqof telah meninggal dunia, selama harta yang di waqofkan masih digunakan manfaatnya.

3. Rukun Wakaf

a. Orang yang mewaqofkan (waqif)
b. Pihak yang  menerima Waqof (maukuf lahu)
c.  Barang yang di waqofkan (maukuf)
d. Ikrar serah terima waqof (lafal/sighot waqof)

4. Syarat-syarat Waqaf

a. wakif mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
b. Atas kehendak sendiri dan tidak ada unsur -unsur paksaan.
c. Pihak yang menerima waqof jelas adanya.
d. Barang yang di waqofkan untuk kepentingan masyarakat(umum) bukan untuk kepentingan pribadi.
e. Barang yang di waqofkan berwujud nyata pada saat di serahkan.
f. Barang yang diwaqofkan adalah barang yang bisa bertahan lama.
g. Berlaku untuk selamanya, artinya tidak terikat oleh waktu tertentu.
h. Orang yang mewaqofkan tidak boleh menarik kembali waqofnya.
i. Ikrarnya jelas. lebih afdhol jika di buktikan secara tertulis misalnya dalam bentuk Akte notaris, surat    waqof dari pengadilan atau KUA.

 
5. Macam-macam Barang yang di Waqofkan

Seperti pada syarat-syarat di atas,barang yang di waqofkan itu harus kongkrit. artinya dapat di lihat wujudnya dan dapat di perhitungkan jumlah dan sifatnya. Maka tidak syah mewaqofkan sesuatu yang belum tampak. Misalnya mewaqofkan masjid yang belum di bangun atau mewaqofkan tanah yang akan di beli.

Juga barang waqof adalah yang bisa bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab/buku, al-Quran alat-alat kantor/rumah tangga: seperti tikar, bangku, meja dan lain dan lain-lain. Maka barang yang tidak bisa bertahan lama tidak termasuk barang waqof. Misalnya beras,minuman dan sebagainya. Barang-barang seperti ini termasuk hadiah atau infak, atau shodaqoh dalam pengertian umum.

Barang yang di waqofkan juga bukan barang yang terlarang / haram zatnya maupun terlarang / haram hakikatnya  seperti barang curian. sebab waqof hanya terjadi pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi  masyarakat banyak, baik untuk beribadah kepada Alloh secara langsung (vertical) maupun hubungan sesama manusia (horizontal)

6. Mengganti Barang waqof

Prinsip-prinsip di atas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang.barang asalnya tetap, tidak boleh di berikan, di jual atau di bagikan. maka barang yang di waqofkan tidak boleh diganti.namun persoalannya akan lain jika misalnya barang waqof itu tadi sudah tidak bisa di manfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya di belikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang waqof di bolehkan.

Adapun sebab-sebab penggantian barang wakaf antara lain sebagaimana di bawah ini :

a.  Penggantian karena rusak, sehingga manfaatnya berkurang atau mungkin hilang. Misalnya, wakaf sound system yang sudah rusak karena sudah lama dipakai. Lalu diganti dengan yang lebih baik. Contoh lain misalnya mengganti (membangun) masjid yang rusak, Meskipun bangunan masjid itu adalah wakaf, maka karena manfaatnya semakin hilang, maka dibolehkan untuk menggantikannya agar dapat mencapai maksud yang sebenarnya.

b. Penggantian karena kepentingan yang lebih besar. Misalnya mengganti masjid dengan yang lebih layak lagi bagi kepentingan penduduk setempat. Ini diperbolehkan oleh imam ahmad, yang berdalih bahwa umar bin khattab memindahkan masjid kufa ke tempat yang lain yang lebih layak. Sementara masjid lama tanahnya dijadikan pasar buah-buahan. Demikian juga bila yang di wakafkan itu menghasilkan sesuatu, boleh juga diganti dengan yang lebih baik. Misalnya, wakaf warung/kedai, kebun dll. Yang demikian itu adalah pendapat abu tsaur dan ulama-ulama lainnya seperti abu ubaid dan harbawaihi. Hal ini merupakan kias dari ucapan imam ahmad tentang pemindahan masjid. Bahkan diperbolehkan menggantikan bangunan masjid dengan bukan masjid karena alasan kemaslahatan atau manfaat, akan tetapi imam syafi'I melarang menggantikan masjid, hadiah dan tanah wakaf dengan yang lain.

c. Penggantian karena kebutuhan, misalnya kuda perang yang di wakafkan, dijual dan harganya/uang penjualannya dibelikan sesuatu yang lebih dibutuhkan masyarakat. Menggantikan wakaf semen untuk bangunan masjid karena jumlahnya sudah terlalu banyak, lalu dijual dan di belikan ubin yang sangat dibutuhkan dll.

 
Pedoman Pelaksanaan Wakaf di Indonesia

Ketentuan-ketentuan umum tentang perwakafan adalah sebagaimana tertuang dalam rukun dan syarat-syarat wakaf. Akan tetapi, tentang wakaf pertanahan yang tidak berubah, telah diatur dalam perundang-undangan pemerintah, sebagaimana dibawah ini:

a.    Landasan
   1. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik.

      2. Peraturan menteri dalam negeri No. 6 tahun 1977 tentang tata cara pendaftaran tanah mengenai perwakafan hak milik.

   3. Peraturan menteri agama No. 1/1978 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 28/1977 tentang perwakafan tanah milik.

  4. Peraturan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam departemen agama No. kep/p/75/1978 tentang formulir dan pedoman pelaksanaan peraturan-peraturan tentang perwakafan tanah milik.

b.  Tata Cara Perwakafan Tanah Milik

   1. Calon wakif/pihak yang hendak mewakafkan tanah miliknya harus datang di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrar wakaf.

  2. Untuk mewakafkan tanah miliknya, calon wakif harus mengikrarkan secara lisan, jelas dan tegas kepada nadzir yang telah di syahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkannya dalam bentuk tulisan atau dengan surat.

      3. Calon wakif yang tidak datang di hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tulisan dengan persetujuan kepala kantor kementerian agama/kodya yang mewilayahi tanah wakaf dan dibacakan kepada nadzir dihadapan PPAIW yang mewilayahi tanah weakaf serta di ketahui saksi.

  4. Tanah yang diwakafkan baik seluruhnya maupun sebagaian harus merupakan tanah milik dan harus bebas dari beban ikatan, jaminan, sistem atau sengketa.

  5. Saksi ikrar wakaf sekurang-kurangnya , PPAIW membuat akta ikrar wakaf dewasa dan sehat akalnya.

     Segera setelah ada ikrar wakaf, PPAIW membuat akta ikrar wakaf tanah.


c. Surat yang harus di bawa dan diserahkan oleh wWakif kepada PPAIW

Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, calon wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat berikut :

1. Sertifikat hak milik atau sertifikat sementara pemilik tanah (model E)

2. Surat keterangan kepala desa yang diperkuat oleh camat setempat yang menerangkan kebenaran pemilik tanah dan tidak tersangkut suatu perkara dan dapat di wakafkan.

3. Izin dari bupati/walikota kepala subdit agraria setempat.

 d.    Nadzir, hak dan kewajibannya

Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum Indonesia yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

1.    Hak Nadzir 

 a. Nadzir berhak menerima penghasilan dari hasil tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kodya dengan ketentuan tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf.

 b. Nadzir dalam menunaikan tugasnya dapat menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kotamadya.

2.    Kewajiban nadzir

Kewajiban nadzir adalah mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya, antara lain :

   a. menyimpan dengan baik lembar kedua salinan akte ikrar Wakaf .

  b. memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf serta berusaha menigkatkan hasilnya .

   c. menggunakan hasil wakaf sesuai dengan ikrar wakaf

Hikmah Wakaf

Banyak sekali hikmah dan manfaat dari pada wakaf , antara lain sebagai berikut :

a. Mendidik manusia untuk bershodaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

b. Membantu, mempercepat perkembangan agama islam , baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama .

c. Membantu masyrakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya atau memecahkan berbagai permasalahan yang timbul.

d. Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya wakaf buku, kitab, Al-Quran dan lain-lain.

e. Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir maupun batin, baik materiil maupun spiritual.

       

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *